Halaman

Senin, 26 Maret 2012

Perkembangan Regulasi dan Standar Akuntansi Pemerintah


Kebutuhan Regulasi dan Standar di Sektor Publik

Pada zaman sekarang ini, informasi memilki peranan penting bagi kita semua. Informasi merupakan sarana komunikasi yang efektif antara anggota masrakat dengan anggota masyarakat lainnya atau anatara suatu entitas dengan masyarakat sekitarnya. Dalam seperti ini, penyediaan informasi yang akan menciptakan transparansi dan pada gilirannya akan mewujudkan akuntabilitas publik.

Akuntabilitas publik terjadi jika informasi yang diberikan dapat diterima dan dimengerti secara meluas di masyarakat. Dengan latar belakang apapun, mereka dapat memberikan keputusan dari informasi tersebut.Sehingga, informasi tersebut haruslah memilki standar yang menyeluruh agar terjadi suatu keseragaman bentuk informasi.
Informasi akuntansi memiliki standar akuntansi yang disebut Prisnsip akuntansi yang Berlaku Umum-PABU ( Generally Accepted Accounting Principles-GAAP ). Berlaku umum ini maksudnya informasi akuntansi suatu perusahaan bias dimengerti oleh siapapun dengan latar belakang apa pun. Sehingga, informasi ini berguna bagi investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok, kreditor lainnya, pemerintah, dan lembaga-lembaganya, serta masyarakat.
Akuntansi sector publik memiliki standar yang sedikit berbeda dengan akuntansi biasa. Karena, akuntansi biasa belum mencakup pertanggungjawaban kepada masyarakat yang ada di sektor publik.
Ikatan Akuntansi Indonesia sebenarnya telah memasukan standar untuk organisasi nirlaba di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Standar ini tercantum pada PSAK nomor 45 tentang organisasi nirlaba. Namun, standar ini belum mengakomodasi praktik-praktik lembaga pemerintahan ataupun organisasi nirlaba yang dimilikinya. Karna itu, pemerintah mencoba menyusun suatu standar yang disebut dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Standar akuntansi sektor publik juga telah diatur secara internasional. Organisasi yang merancang standar ini adalah International Federation of Accountants-IFAC (Federasi Auntan Internasional). Mereka membuat suatu standar akuntansi sector publik yang disebut Internation Public Sector Accounting Standards-IPSAS ( Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik ). Standar ini menjadi pedoman bagi perancangan standar akuntansi pemerintahan di setiap Negara di dunia.



Perkembangan Peraturan Perundangan di Sektor Publik



Kebutuhan atas standar akuntansu sektor publik terus berkembang akibat kedinamisan regulasi pemerintah. Kedinamisan ini ditandai dengan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi keuangan.
Otonomi daerah berlaku akibat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. UU ini menjelaskan bahwa pemerintah melaksanakan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemeirntah yang lebih efisien, efektif, dan bertanggun jawab. UU ini mulai berlaku sejak tahun 2001.
Lalu, pemerintah merasa UU Nomor 22 Tahun 1999 tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU baru, yaitu :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimabangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang di atas menjadikan pedoman pelaksanaan otonomi daerah lebih jelas dan terperinci, khusunya tentang pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban.
Perubahan undang-undang tersebut merupakan salah satu hal yang signifikan dalam perkembangan otonomi daerah. Perubahan itu sendiri dilandasi oleh beberapa hal, antara lain :
1. Adanya semangan desentralisasi yang menekankan pada upaya efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah.
2. Adanya semangat tata kelola yang baik (good governance).
3. Adanya konsekuensi berupa penyerahan urusan dan pendanaan ( money follows function ) yang mengatur hak dan kewajiban daerah terkait dengan keuangan daerah.
4. Perlunya penyelarasan dengan paket Undang-undang (UU) Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendeharaan negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan perundangan terus bergerak dinamis khususnya Peraturan Pemerintahan (PP) sebagai turunan berbagai undang-undang di atas, antara lain :
1. PP Nomor 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
2. PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
4. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
5. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
6. PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah.
7. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloalaan Keuangan Daerah.
8. PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.



Download Materi :
Perkembangan Regulasi dan Standar Akuntansi Pemerintah.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar